Pedoman Tindakan Grup Kimia dan Material NIPPON STEEL
Percaya
Kami akan mematuhi hukum dan aturan sosial, memikirkan berbagai hal dari sudut pandang masyarakat dan pelanggan, dan bertujuan untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan pelanggan.
Tantangan
Kami akan mendorong pertumbuhan keduanya diri kita sendiri dan perusahaan, memperoleh pemahaman yang benar tentang peran kita sendiri, dan terus berusaha mencapai tujuan tanpa kehilangan aspirasi yang tinggi.
Kontribusi
Kami akan menghormati keberagaman dan kepribadian masing-masing karyawan, saling mendukung dan bekerja keras bersama untuk menghasilkan hasil terbaik sebagai organisasi dan tim dan berkontribusi kepada masyarakat.
Visi dan Misi PT NIPPON STEEL Chemical And Material Indonesia
VISI
- Menjadi Pabrik Substrat Logam nomor satu di Dunia.
- Menciptakan talenta manusia yang mampu bersaing di pasar global.
MISI
- Mempertahankan pertumbuhan penjualan dan keuntungan di pasar lokal.
- Mencapai standar kualitas yang mencakup kualitas, biaya, pengiriman dan layanan purna jual dengan memenuhi kebutuhan pelanggan.
- Mengoptimalkan kemampuan organisasi untuk menciptakan organisasi pembelajar.
Komitmen dan Prioritas PT NIPPON STEEL Chemical dan Material Indonesia
Komitmen
PT NIPPON STEEL Chemical And Material Indonesia berkomitmen tinggi untuk memberikan kualitas terbaik secara konsisten dan terus menerus untuk mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan penyakit akibat kerja serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, standar dan persyaratan lainnya. Kami terus melakukan perbaikan terhadap sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
PT NIPPON STEEL Chemical And Material Indonesia meyakini bahwa keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekedar tujuan bisnis, namun merupakan strategi bisnis dan landasan inti untuk selalu berkembang di masa depan.
Prioritas Kami
Prioritas kami dalam memenuhi standar kualitas keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi adalah memahami kebutuhan dan kebutuhan pelanggan, melakukan upaya pencegahan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan penyakit akibat kerja serta secara konsisten memenuhi kewajiban perusahaan terkait peraturan perundang-undangan, standar dan persyaratan lain yang berlaku serta selalu melakukan komunikasi secara berkesinambungan dan berkesinambungan.